• Tugas dan Fungsi

    Tugas Pokok

    Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Riau mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di wilayah kerja yang ditetapkan, meliputi koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pelayanan teknis operasional pendidikan menengah (SMA dan SMK) serta pendidikan khusus (SLB).

    Fungsi Utama

    Dalam menjalankan tugas tersebut, Cabang Dinas menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan & Program: Penyusunan rencana kerja, program, dan anggaran Cabang Dinas sesuai dengan rencana strategis Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
    2. Pelayanan Teknis Operasional: Pemberian layanan administrasi dan bimbingan teknis kepada Satuan Pendidikan (SMA, SMK, dan SLB) di wilayah kerjanya.
    3. Pembinaan & Supervisi: Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan supervisi atas pengelolaan sekolah, kurikulum, serta peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
    4. Koordinasi Wilayah: Melaksanakan integrasi dan sinkronisasi program pendidikan antara kebijakan Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah kerja masing-masing.
    5. Pengelolaan Administrasi: Penyelenggaraan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, serta pengelolaan aset dan barang milik daerah di lingkungan Cabang Dinas.
    6. Pengendalian & Pelaporan: Pelaksanaan sistem pengendalian intern dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pelaksanaan tugas secara periodik kepada Kepala Dinas Pendidikan.