-
Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok:
Sekretariat menyelenggarakan tugas mengkoordinasikan penyusunan, merencanakan, mengendalikan kebijakan dan melaksanakan pelayanan teknis administratif.
Fungsi Utama:
- Membantu dan mewakili Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan tugas fungsi Dinas, Cabang Dinas serta antar Instansi Pemerintah;
- Pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan pada Sekretariat;
- Pelaksanaan kebijakan pada Sekretariat;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Kesekretariatan;
- Mengkoordinasikan perumusan, pengkajian bahan saran pertimbangan bidang Pendidikan sebagai penetapan kebijakan melalui telaahan dan justifikasi;
- Mengkoordinasikan penyusunan, merencanakan, dan pelaksanaan Urusan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus;
- Mengkoordinasikan pengendalian, penyusunan, pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran, serta pemantauan realisasi capaian kinerja program kerja dan kegiatan serta pelaporan keuangan di lingkungan Dinas;
- Mengkoordinasikan pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Dinas;
- Mengkoordinasikan pengendalian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan di lingkungan Dinas;
- Mengkoordinasikan pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Pendidikan Khusus;
- Mengkoordinasikan manajemen, pengkajian, pengendalian, pengelolaan dan pemanfaatan data pokok Pendidikan serta pengembangan sistem informasi Pendidikan;
- Mengkoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan operasional peningkatan efisiensi dan efektifitas, serta pembinaan, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis penyelenggaraan pembiayaan pengelolaan Pendidikan;
- Mengkoordinasikan pengkajian, penyiapan, penyusunan, pengusulan dan pengumpulan dokumen Rencana Strategis (RenStra), Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (Penja serta Rencana Aksi), dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP/LAKIP), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ PD), Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Operasional Prosedur (SOP), Inovasi PD;
- Pengkajian verifikasi, rekomendasi, pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang Pendidikan;
- Mengkoordinasikan penyusunan bahan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan di lingkungan Dinas;
- Pengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan analisa realisasi pelaksanaan program/kegiatan pada Perangkat Daerah;
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan baik Sekretariat, Bidang, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/Satuan Pendidikan; r. memfasilitasi penyelesaian masalah hukum di lingkungan Dinas, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pelaksanaan pengembangan Kerjasama, penyiapan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Dinas;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi kepegawaian dan umum, administrasi keuangan, perlengkapan, pengelolaan aset dan barang milik daerah di lingkungan Dinas;
- Penyelenggaraan, pengelolaan dan menyediakan layanan administratif urusan rumah tangga di lingkungan Dinas; dan u. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.