-
Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok:
Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus menyelenggarakan tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pemantauan, pengendalian kebijakan Pembinaan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan layanan inklusif, Pendidikan cerdas istimewa/bakat istimewa, Pendidikan di daerah terpencil/terbelakang/terluar, tidak mampu dari segi sosial ekonomi.
Fungsi Utama:
- membantu dan mewakili Kepala Dinas dalam pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan tugas fungsi Bidang, Cabang Dinas serta antar Instasi Pemerintah;
- mengkoordinasi perumusan kebijakan pada Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
- pelaksanaan kebijakan pada Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
- perumusan dan pengkajian bahan saran pertimbangan Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus sebagai penetapan kebijakan melalui telaahan dan justifikasi;