-
Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok:
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas menyelenggarakan tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pemantauan, pengendalian kebijakan Sekolah Menengah Atas.
Fungsi Utama:
- Membantu dan mewakili Kepala Dinas dalam pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan tugas fungsi Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Mengkoordinasi perumusan kebijakan pada Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Pelaksanaan kebijakan pada Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Perumusan dan pengkajian bahan saran pertimbangan Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas sebagai penetapan kebijakan melalui telaahan dan justifikasi;
- Pengkajian, penyusunan, penyelenggaraan, pelaksanaan program kerja, kegiatan dan anggaran Urusan Bidang, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Dana Alokasi Khusus, serta pemantauan realisasi capaian kinerja pada jenjang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Penyusunan perumusan kebijakan operasional perluasan dan pemerataan memperoleh Pendidikan pada jenjang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Penyusunan perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan, perluasan akses layanan Pendidikan dan peserta didik pada jenjang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Penyusunan perumusan kebijakan teknis serta penyelenggaraan pengawasan proses pembelajaran pada jenjang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Penyusunan perumusan kebijakan, pembinaan, pemantauan, evaluasi teknis pembiayaan pengelolaan Pendidikan pada jenjang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Penyusunan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan minat, bakat dan prestasi peserta didik pada jenjang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Penyelenggaraan kebijakan peningkatan dan pemenuhan standar profesi, kompetensi, kurikulum, penilaian, kelembagaan, dan pembangunan karakter pada jenjang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan operasional kelembagaan yang meliputi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mutasi peserta didik pada jenjang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan rekomendasi penerbitan izin pendirian, izin operasional, penataan, perubahan dan penutupan meliputi perubahan nama dan bentuk, pemecahan dan perubahan status satuan Pendidikan pada jenjang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Penyelenggaraan pendataan, analisis dan evaluasi kebutuhan pembangunan, pengembangan serta pengadaan sarana prasarana satuan Pendidikan pada jenjang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Penyelenggaraan pengkoordinasian dan pembinaan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/Satuan Pendidikan pada jenjang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Pelaksanaan penyusunan bahan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan di lingkupan jenjang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja, kegiatan dan anggaran pada jenjang Pembinaan Sekolah Menengah Atas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.