-
Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok:
Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan tugas melaksanakan koordinasi kebijakan operasional pembinaan dan peningkatan karir, peningkatan mutu dan profesionalisme, pemberian penghargaan, pelayanan perlindungan profesi serta peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Fungsi Utama:
- Membantu dan mewakili Kepala Dinas dalam pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan tugas fungsi Bidang, Cabang Dinas serta antar Instasi Pemerintah;
- Mengkoordinasi perumusan kebijakan pada Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Pelaksanaan kebijakan pada Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Peningkatan mutu serta karakter pendidik;
- Perumusan dan pengkajian bahan saran pertimbangan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai penetapan kebijakan melalui telaahan dan justifikasi;
- Pengkajian, penyusunan, penyelenggaraan, pelaksanaan program kerja, kegiatan dan anggaran Urusan Bidang, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Dana Alokasi Khusus, serta pemantauan realisasi capaian kinerja pada jenjang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Penyusunan perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan, peningkatan mutu dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Penyusunan dan penyelenggaraan Pendidikan berbasis muatan lokal budaya melayu Riau baik Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
- Penyusunan perumusan dan pelaksanaan pembinaan serta peningkatan karir Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
- Penyusunan perumusan dan pelaksanaan peningkatan kompetensi dan assesment Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
- Penyusunan perumusan dan pelaksanaan pelayanan serta peningkatan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
- Penyusunan perumusan dan pelaksanaan pemberian penghargaan serta memberikan pelayanan perlindungan profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan organisasi profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
- Pelaksanaan penyusunan bahan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan di lingkup jenjang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya