Home / Berita / SAFARI RAMADHAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI RIAU DENGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIK DI KABUPATEN BENGKALIS

SAFARI RAMADHAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI RIAU DENGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIK DI KABUPATEN BENGKALIS

Diposkan Oleh : Admin | Tanggal : 08 Juni 2018 | Kategori : Berita


Bagikan Berita :


Kamis ,7 Juni 2018

Safari Ramadhan Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Bengkalis ini berlangsung di SMA SWASTA  AL KAUTSAR Duri  Kabupaten Bengkalis pada tanggal 7 Juni 2018.Adapun acara ini di hadiri oleh Plh.Dinas Pendidikan Provinsi Riau INDRA AGUS L dan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau,para kepala kepala sekolah SMA dan SMK ,serta guru-guru yang  berada di Kabupaten Bengkalis.

Pada sambutan dan arahannya  Plh.Dinas Pendidikan Provinsi Riau INDRA AGUS L menyampaikan “ Kami dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengucapkan terima kasih kepada Kacab Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis sebagai perpanjangan tangan kami dari  Dinas Pendidikan Provinsi ,Ketua MKKS SMA dan SMK ,para Kepala Sekolah SMA dan SMK,serta SMA SWASTA AL KAUTSAR  yang sudah bersedia menyediakan tempat untuk acara ini.Acara ini hendaknya kita jadikan ajang silaturrahmi diantara kita,karena silaturrahmi dan komunikasi yang baiklah dapat membuat kita bisa membangun dunia pendidikan di daerah Riau ini,apalagi Bapak dan Ibu guru adalah ujung tombak untuk memajukan dan penyelenggara pendidikan di KabupatenBengkalis khususnya”.

Kemudian untuk penerimaan murid baru pada tahun ajaran yang akan datang kita sudah menerapkan system Zonasi sekolah,untuk Kabupaten Bengkalis Khususnya Kecamatan  Mandau  harus diperhatikan masalah system Zonasi  ini agar tidak terjadi masalah-masalah yang tidak kita inginkan,namun jika ada yang bermasalah harap terapkan system zonasi yang sesuai aturannya. Sistem Zonasi yang dimaksudkan adalah berpijak pada Permendikbud No.17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru [ PPDB ],berupaya menjamin PPDB berjalan secara;Objektif,Akuntabel,Transparan,Tanpa diskriminasi untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan salah satunya adalah dengan cara melalui kebijakan zonasi .pada prinsipnya system zonasi sebagai berikut;

1. 90% untuk siswa yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.

2. 5% untuk siswa yang berprestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah.

3. 5% untuk siswa yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus [ perpindahan domisili orang tua /wali atau terjadi bencana alam/sosial ]

Domisili  yang dimaksud adalah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum PPDB,dan radius zona terdekat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah  berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing masingsekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.

Pada system zonasi ini alokasi untuk siswa tidak mampu berjumlah paling sedikit 20% yang berdomisili diwilayah daerah provinsi,hal ini diperkuat dengan adanya pasal 53 A PP No.17 tahun 2010 ,dan sebagai persyaratan mutlak dari peserta didik ini adalah menyerahkan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah,apabila peserta didik  memperolah SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya,akan dikenakan sanksi pengeluaran dari sekolah berdasarkan evaluasi sekolah bersama komite sekolah.

Ada berita gembira khususnya untuk Kepala sekolah karena dengan adanya peraturan Permen terbaru nanti,kepala  sekolah tidak lagi menjadi tugas tambahan tetapi menjadi tugas utama yaitu sebagai Top Management dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah,dia tidak lagi diharuskan untuk mengajar,dengan demikian kepala sekolah tidak lagi mengejar sertifikasi karena secara otomatis dia sudah mendapatkan sertifikasinnya.Setelah itu Plh Dinas Pendidikan Provinsi Riau INDRA AGUS L juga menambah berita gembira untuk guru,kedepan nantinya seorang guru tidak lagi harus menambah jam kesekolah lain karena diharapkan sekolah itu menerapkan lima hari belajar,dengan demikian seorang guru harus berada disekolah delapan jam dan seorang guru minimal mengajar 16 jam pelajaran,dengan perlakuan itu secara otomatis terhitung sertifikasi gurunya.

Setelah itu disampaikan juga dalam waktu dekat ini kita juga akan menerapkan kurikulum Muatan local Budaya Melayu  Riau yang nantinya ada tim dari Dinas pendidikan Provinsi akan mensosialisasikannya. Dan pada tanggal 25 Juni 2018 akan diresmikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama Gubernur Riau.

Acara ini diakhiri dengan buka puasa bersama dan shalat magrib berjamaah.